Komisi XI DPR Tolak Kehadiran Pejabat Fungsional Kemenhukham
Mayoritas Anggota Komisi XI DPR menolak kehadiran Pejabat Fungsional Kemenhukham yang mewakili Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar. Pasalnya, tidak sesuai dengan UU yang berlaku dimana seharusnya diwakilkan oleh Menteri terkait.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi XI DPR mengadakan Pembahasan RUU Mata Uang dan RUU Akuntan Publik, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, di Gedung Nusantara I, Rabu, (2/6).
"Kita tidak dapat melanjutkan pembahasan ini karena kita tidak bisa mengambil keputusan, kalau RDP bisa diwakilkan sementara agenda kita adalah Raker dengan Menteri,"Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.
Arif Budimanta dari PDIP mengatakan, sebelumnya alasan Pemerintah adalah kurangnya persiapan karena itu patut dipertanyakan kesungguhan pemerintah dalam membahas RUU ini. karena itu, terangnya, lebih baik Raker ini ditunda saja.
Maiyasyak Johan dari PPP mengatakan, UU tidak bisa dibahas tanpa adanya kerjasama dengan DPR. harus dianulir ini pendapat masyarakat yang beralasan DPR yang tidak beres dalam membahas Legislasi. "Kehadiran pejabat fungsional tidak sesuai dengan surat presiden yang menunjuk Menkeu dan Menhukham untuk membahas RUU ini, sebaiknya ditunda saja Raker ini karena hanya dihadiri oleh Menkeu,"katanya.
Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengatakan, idealnya Menteri Hukum dan HAM mengirim surat dan menjelaskan perihal ketidakhadirannya dan mendelegasikannya kepada Dirjen terkait.
Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh Eva Kusuma Sundari (F-PDIP) dan A.PA Timmo Pangerang (F-PD), mereka mengatakan, seharusnya Menteri hadir namun sesuai dengan asas manfaat lebih baik dilanjutkan Raker ini, namun apabila pejabat fungsional tidak memiliki hak mengambil keputusan dapat dipersilahkan keluar dari ruangan sidang.
Anggota Komisi XI Olly Dondokambey (F-PDIP) menyatakan kekesalannya karena pembahasan RUU Mata Uang dan RUU Akuntan Publik ini telah ditunda 3 kali. Padahal 2 RUU tersebut merupakan prioritas yang harus diselesaikan tahun ini. Olly juga merasa, Menkumham tidak menghormati institusi DPR dengan ketidakhadirannya dalam rapat. "Posisi anggota dewan dan kementerian berbeda, kalau kementerian tunggal tapi anggota dewan jamak. Menteri tidak datang berarti menterinya tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, jadi bukan kita yang ulur-ulur, biar Presiden tahu menterinya yang mengulur,"tegasnya
Sementara itu, pejabat fungsional Ditjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Karjono mengatakan, Patrialis berhalangan hadir karena ada kunjungan kerja ke Kupang, NTT. Bahkan Dirjen Perundang-undangan juga berhalangan karena sedang di luar negeri. Namun alasan tersebut tidak bisa diterima para anggota Komisi XI DPR karena tidak sesuai dengan undang-undang. akhirnya rapat diskor dan mempersilahkan wakil dari Kementerian Hukum dan HAM meninggalkan ruangan rapat dan rapat kembali dilanjutkan dengan agenda lainnya membahas asumsi makro RAPBN 2011. (si)